Analisis Perlakuan Akuntansi atas Pendapatan dan Beban Berbasis SAK ETAP dan Implikasinya pada Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam Estu Mulya Sukodadi Lamongan
DOI:
10.33395/owner.v4i1.203Keywords:
Kata kunci : perlakuan akuntansi, pendapatan, bebanAbstract
Koperasi simpan pinjam merupakan jenis usaha yang sangat mengandalkan kepercayaan masyarakat untuk menunjang perkembangan dan kelangsungan usahanya. Masalah yang hendak dicari jawabannya dalam penelitian ini adalah bagaimana perlakuan akuntansi atas pendapatan dan beban pada laporan keuangan pada Koperasi Simpan Pinjam Estu Mulyayang sesuai dengan SAK ETAP.Hasil analisis menunjukkan bahwa pendapatan berdasarkan KSP Estu Mulya sebesar Rp 2.750.300.790,- sedangkan pendapatan berdasarkan SAK ETAP diakui sebesar Rp 3.300.361.000,- hasil ini diperoleh dari pendapatan bunga dikalikan 10% dan dikalikan dengan jumlah bulan dalam satu periode. Metode analisis data yang digunakan adalah mengumpulkan data mengenai subyek penelitian untuk memahami latar belakang dari KSP Estu Mulya, menganalisis perlakuan akuntansi dalam menyusun pendapatan dan beban dengan basis SAK ETAP, menulis laporan hasil penelitian, dan menarik kesimpulan terhadap rumusan masalah dan memberikan saran pengembangan implementasi hasil penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengakuan pendapatan belum sesuai dengan SAK ETAP,sedangkan untuk pengakuan beban sudah sesuai.
Downloads
Plum-X Analityc
References
Khafid, Muhammad, dkk. (2010). Analisis PSAK No. 27 Tentang Akuntansi Perkoperasian dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan Usaha pada KPRI. Dalam Jurnal Dinamika Akuntansi, 2(1): h:37-45.
Mardiasmo.(2008).Akuntansi Keuangan Dasar. Edisi Ketiga. Cetakan Kedua. Yogyakarta : Anggota IKAPI.
Ramdhani, Achmad. (2015). Analisis Penerapan PSAK No.46 Terhadap Penyajian Laporan Keuangan pada PT. Mitra Tritunggal Abadi, http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/125
Rudianto.(2010). Akuntansi Koperasi, Erlangga: Jakarta.
Suwardjono.(2006).Teori Akuntansi. Edisi Ketiga. Cetakan Kedua. Yogyakarta : Fakultas Ekonomika Universitas Gadjah Mada.
UUD Republik Indonesia, Nomer 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
UUD Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
UUD (1945) Pasal 33. Nasionalisasikan Sumber Daya Alam Indonesia Demi Kesejahteraan Bangsa. 01 Maret 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Sutri Handayani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.