Pengaruh Self Assessment System, Kesadaran Wajib Pajak Dan Account Representative Terhadap Kepatuhan WPOP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan Pekerjaan Bebas Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderating
DOI:
10.33395/owner.v6i4.1195Keywords:
self assessment system, kesadaran wajib pajak, account representative, preferensi risiko dan kepatuhan wajib pajak orang pribadiAbstract
This study aims to determine the effect of the self-assessment system, taxpayer awareness, and account representative on the compliance of individual taxpayers who carry out business activities and independent work. individual taxpayer compliance, the effect of risk preference which acts as a moderating variable of the relationship between taxpayer awareness of individual taxpayer compliance, and the effect of risk preference which acts as a moderating variable of the relationship between account representatives and individual taxpayer compliance. This research was conducted by non-probability sampling method with a sample of 100 respondents from individual taxpayers. The data used are primary data through a questionnaire containing the respondents' answers. The data analysis used in this research is Moderated Regression Analysis. The results of this study show that the self-assessment system has a negative effect, while taxpayer awareness and account representation has a positive effect on individual taxpayer compliance. In addition, the risk preference moderating variable is not able to moderate the effect of the self-assessment system on individual taxpayer compliance, while the risk preference moderating variable can moderate the effect of taxpayer awareness and account representative on individual taxpayer compliance.
Downloads
Plum-X Analityc
References
Aryobimo, Putut Tri, 2012, Pengaruh Persepsi Wajib Pajak tentang Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kondisi Keuangan Wajib Pajak dan Preferensi Risiko sebagai Variabel Moderating (Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang), Jurnal Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro, Semarang. 2(1).
Agustin, N. S., dan Putra, R. E. 2019. Pengaruh Kesadaran Masyarakat, Sanksi Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pada Samsat Kota Batam. Akuntansi.13(1): 57-64.
Alabede, James O, Zainal Affrin, Zaimah & Md. Idris, Kamil. 2011. Tax Service Quality and Compliance Behaviour in Nigeria: Do Taxpayer’s Financial Condition and Risk Preference Play Any Moderating Role? European Journal of Economics, Finance and Administrative Sciences (35). pp. 90- 108. ISSN 1450-2275.
Fauzi, F., Dencik, Abdul Basyith., Asiati, Diah Isnaini. 2019.” Metodologi Penelitian Untuk Manajemen Dan Akuntansi.” Salemba Empat.
Ghozali, Imam dan Ratmono, Dwi. 2017. Analisis Multivariat dan Ekonometrikadengan Eviews 10. Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang.
Ghozali, Imam (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang
Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening.” Owner (Riset dan Jurnal Akuntansi) 4(2): 603.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.01/2006 tentang tugas Account Representative pada KPP.
Nurkhin, A., Novanty, I., Muhsin, M., & Sumiadj, S. (2018). The Influence of Tax Understanding, Tax Awareness and Tax Amnesty Toward Taxpayer Compliance. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 22(2), 240–255. https://doi.org/10.26905/jkdp.v22i2.1678
Ni Putu Ayu Siska Wulandari, I. M. (2020). Pengaruh penerapan self assessment system terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Denpasar). . Widya Akuntansi dan Keuangan .
Nicholson, N., Soane, E., Fenton-O’Ocreevy, M., & William, P. 2005. Personality and domain-specific risk taking. Journal of Risk Research, 8(2), 157 – 176.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.03/2018. Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. 31 Desember 2018. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860. Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu dalam rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Prima Yuslina, A. R. (2018). ). Pengaruh Pelayanan Fiskus, Pengetahuan Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kondisi Keuangan Dan Preferensi Risiko WajibPajak Sebagai Variabel Moderating (Study Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Pekan. Jurnal Akuntansi & Manajemen, 40-57.
Putu Juita Sani, S. (2022). Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas Di Kota Denpasar. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 294.
Rahayu, Siti Kurnia. 2017. Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Bandung: Rekayasa Sains
Resmi, Siti. 2019. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Sanusi, Anwar (2011). Metodologi Penelitian Bisnis. Malang: Salemba Empat
Sadjiarto, R. I. dan A. (2013). Pengaruh Account Representative Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Tarakan, 3(2).
Sutedi, A. 2011. Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.
Suntono dan Andi Kartika. 2015. Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak Dan Pelayanan Aparat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus Pada Umkm Yang Terdaftar Di Kpp Pratama Demak). Dinamika Akuntansi, Keuangan dan Perbankan, 4(1): 29-38.
Sadjiarto, Arja dan Rahmawati Irawan. 2013. Pengaruh Account Representative terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Tarakan. Program Akuntansi S
Sari, Herin Arlinda Yonita, Makaryanawati, and Ferby Mutia Edwy (2020). “Pengaruh Sosialisasi Pajak Terhadap Realisasi Penerimaan Pajak Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening.” Owner (Riset dan Jurnal Akuntansi) 4(2): 603.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Siti Kurnia Rahayu, (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal, Bandung: Rekayasa Sains
Tulenan, R. A., Sondakh, J. J., & Pinatik, S. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bitung. Jurnal Riset Akuntansi, 12(2), 296–303. https://doi.org/10.32400/gc.12.2.17682.2017
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat (1). Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Wardani, Eka A.. 2011. Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Efektifitas Pengawasan Account representative terhadap Kepatuhan Formal Wajib Pajak. Surabaya: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.
Wardani, E. A. (2011). Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Efektifitas Pengawasan Account representative terhadap Kepatuhan Formal Wajib Pajak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fitriasuri, Kristina Ardila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.