Aspek Perpajakan Biaya Komisi Reasuransi: Studi Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Komisi Reasuransi Pada PT X

Authors

  • Sonni Cipta Pratama Magister Akuntansi Universitas Indonesia

DOI:

10.33395/owner.v8i2.2041

Keywords:

Pajak; Reasuransi; Komisi Reasuransi; Pajak Penghasilan; PPh Pasal 23; Sengketa Pajak

Abstract

Reinsurance commission fees are costs that are inseparable from the reinsurance business with a fairly large cost composition, including the reinsurance business carried out by PT X. Through the withholding tax mechanism in the Indonesian tax system which is regulated in Article 23 of the Income Tax Law, DJP imposes PPh article 23 on reinsurance commissions through a tax audit process, giving rise to a tax dispute between DJP and PT X. This research is a case study with a qualitative method which aims to analyze the tax aspects of reinsurance commission fees through tax disputes faced by PT X, by looking at the substance of reinsurance commission fees through the process of recording and implementing taxation, chronology of tax disputes, company tax management in dealing with disputes , and analysis of expert opinions, to solve the problems faced by PT X in determining whether the reinsurance commission is an object of Income Tax Article 23 or not an object of Income Tax Article 23. This research also aims to find a solution so that tax disputes over reinsurance commission fees do not occur repeatedly in the future. The results of this research show that the reinsurance commission is not an object of PPh Article 23 by looking at the substance of the transaction, as well as the dispute result decision won by PT X for a consecutive five year dispute period which gives permanent legal force to the reinsurance commission case. This indicates that DJP must be more open in understanding the company's business model and business processes, and that DJP field officers must be more careful in implementing tax regulations appropriately.

Downloads

Download data is not yet available.

        Plum-X Analityc

References

Direktorat Jenderal Pajak. 2023. Penyelesaian Sengketa Pajak. Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/penyelesaian-sengketa-pajak

Direktorat Jenderal Pajak. 2015. Peraturan Dirjen Pajak No. Per-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan. Jakarta

Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. PSAK 62 Kontrak Asuransi. Jakarta

Irawati, Elvia. 2010. Penerapan Tax Review atas Kewajiban Perpajakan Pedagang Pengumpul PT. X. Skripsi Jurusan Akuntasi Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra, Surabaya

J.Moleong, Lexy.2014. Metode Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Kementerian Keuangan. 2015. Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Jakarta

Krupsky, Kenneth J. 2005. Withholding Tax on Interest Paid to US and UK. ”Financial Institution”. Tax Management International Journal.Pp: 340-342.

Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 24/SEIOJK.05/2017 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Modal Minimun Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan. 2021. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 9/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Jakarta

Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadila Pajak. Jakarta

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta

Pamungsu, Bimo Aji. 2012. Dampak Perubahan PSAK 28 (Revisi 2011) dan PSAK 62 terhadap Pelaporan Keuangan dan Audit atas Pengakuan Pendapatan dan Beban pada Asuransi Kerugian. Skripsi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Jakarta

Saptono, P. . (2016). Manajemen Pajak?: Teori & Aplikasi (2nd ed.). PT Pratama Indomitra Konsultan, Jakarta

Sensi W, L (2006). Memahami Akuntansi Asuransi Kerugian. CT Prima, Jakarta

Syafiqoh, Dzahniya. 2022. Evaluasi Manajemen Pajak atas Sengketa Pajak Pertambahan Nilai di Badan Usaha Minyak dan Gas. Tesis Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Jakarta

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton. 2013. Hukum Pajak Teori, Analisis, dan Perkembangannya, Salemba Empat, Jakarta

Yulianto, Irfan. 2022. Analisis Sengketa Pajak atas Biaya Promosi: Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Pajak Periode 2016-2019. Tesis Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Jakarta

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Pratama, S. C. . (2024). Aspek Perpajakan Biaya Komisi Reasuransi: Studi Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Komisi Reasuransi Pada PT X. Owner : Riset Dan Jurnal Akuntansi, 8(2), 1159-1174. https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.2041