Evaluasi Penerapan Batasan Omset Tertentu Tidak Dikenakan PPh Final (Studi Kasus KPP Pasar Rebo)

Authors

  • Yolla Angela Rulianty Sibarani Universitas Indonesia
  • Arifin Rosid Universitas Indonesia

DOI:

10.33395/owner.v8i2.2089

Keywords:

gross income limits; policy evaluation; OECD criteria; tax compliance; MSMEs

Abstract

UMKM memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia, namun fakta tersebut tidak sesuai dengan kontribusi pajaknya. Penerimaan pajak yang rendah dari sektor UMKM tersebut menggambarkan kepatuhan perpajakan yang juga rendah. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan batasan sebesar Rp 500 Juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final untuk WP OP UMKM yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Evaluasi dilakukan menggunakan kriteria yang diterbitkan oleh OECD (2021) yaitu relevansi, efektivitas, dampak dan koherensi. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus jenis evaluasi dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Objek studi kasus adalah KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo yang memiliki jumlah Wajib Pajak UMKM terbanyak di wilayah Jakarta Timur. Pada penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data berupa data sekunder, studi pustaka dan data primer. Data sekunder yang digunakan yaitu tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM KPP Pratama Pasar Rebo dalam 5 (lima) tahun terakhir yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Data primer adalah hasil wawancara mendalam kepada beberapa pihak yang berhubungan langsung dengan penerapan kebijakan tersebut, yaitu Wajib Pajak dan pemerintah. Dasar pemilihan narasumber adalah purposive sampling dan wawancara dilakukan dengan cara semi-terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan batasan Rp 500 Juta tepat untuk kondisi UMKM saat ini karena memberikan kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Selain itu kebijakan tersebut menghasilkan dampak berupa peningkatan kepatuhan perpajakan. Kebijakan batasan Rp 500 Juta selaras dengan kebijakan perpajakan lainnya.  

Downloads

Download data is not yet available.

        Plum-X Analityc

References

Bird, R. (2004). Administrative Dimension of Tax Reform. Asia-Pasific Tax Bulletin 10, 134-150.

Brandolo, J., Bosch, F., Le Borgne, E., & Silvani, C. (2008). Reformasi Administrasi Perpajakan dan Penyesuaian Fiskal : Kasus Indonesia (2001-07) (Vol : 8-129). Dana Moneter Internasional.

Catriana, E. (2021, September 16). Kontribusi Pajak UMKM Masih Sangat Rendah. Retrieved from Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2021/09/16/191249026/menkop-kontribusi-pajak-umkm-masih-sangat-rendah

Creswell, J. (1994). Researches Design : Qualitative and Quantitative Approaches . London: Sage Publication Inc.

Himmah, N. (2022). Evaluasi Penerapan Insentif Pajak Untuk UMKM Pada Masa Covid-19. Tesis.

Limanseto, H. (2022). Perkembangan UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah [Recorded by Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia.

Nuryanah, S., Mahabbatussalma, F., & Satrio, A. (2021). Evaluation of Government Reform in Tax Administration : Evidence from Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in Indonesia. International Journal of Public Administration, 313.

OECD. (2015). OECD Economic Surveys : Indonesia 2015. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2021). Applying Evaluation Criteria Thoughtfully. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2023). Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023: Strengthening Property Taxation in Asia. Paris: OECD Publishing.

Pramono, Y. (2017). Analisis Kebijakan Pajak Penghasilan Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Mengengah di Indonesia : Pembelajaran dari Jepang. Tesis.

Theodikta, M. L. (2018). Aturan PPh Khusus bagi Sektor UMKM dan Partispiasi Pengusaha Kecil : Studi Efektivitas PP-46/PJ/2013. Tesis.

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Sibarani, Y. A. R., & Rosid, A. . (2024). Evaluasi Penerapan Batasan Omset Tertentu Tidak Dikenakan PPh Final (Studi Kasus KPP Pasar Rebo). Owner : Riset Dan Jurnal Akuntansi, 8(2), 1314-1326. https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.2089