Makna Kesadaran Perpajakan dalam Perspektif Fenomenologi

Authors

  • Yaya Sonjaya Program Doktor Ilmu Akuntansi, Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur

DOI:

10.33395/owner.v8i1.2149

Keywords:

Perpajakan, Fenomenologi, Perspektif

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengartikan pemahaman tentang kesadaran perpajakan, dilihat dari perspektif fenomenologi. Secara teoritis, temuan dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan konsep kesadaran perpajakan dan bermanfaat bagi para pengambil kebijakan perpajakan. Penelitian ini melibatkan tiga individu Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Jayapura, menggunakan pendekatan kualitatif. Paradigma yang mendasari penelitian ini adalah paradigma interpretif dengan pendekatan fenomenologi transendental Husserl. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi. Dari penelitian ini, didapatkan pemahaman bahwa kesadaran perpajakan muncul karena adanya keterpaksaan. Wajib Pajak berada dalam situasi dilematis, dimana mereka merasakan tekanan untuk melaksanakan kewajiban pajak karena takut akan sanksi. Oleh karena itu, mereka memilih untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak karena adanya keterpaksaan. Perilaku keterpaksaan ini ternyata berdampak pada moralitas Wajib Pajak itu sendiri

Downloads

Download data is not yet available.

        Plum-X Analityc

References

Berger, P., & Luckmann, T. (2023). The social construction of reality. In Social theory re-wired (pp. 92-101). Routledge.

Bruner, J., & Feldman, C. F. (1996). 12 Group narrative as a cultural context of autobiography.

Dalimoenthe, I. (2021). Sosiologi gender. Bumi Aksara.

Ermawati, Y., Sonjaya, Y., Sutisman, E., & Sari, K. P. (2022). Peran religiusitas, sanksi pajak, pengetahuan perpajakan, dan kualitas pelayanan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 59–65.

Fitria, A. E., Sonjaya, Y., & Pasolo, M. R. (2021). Pengaruh Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sosialisasi Wajib Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada KKP Pratama Jayapura Selama Masa Pandemi Covid-19). Accounting Journal Universitas Yapis Papua (Accju), 2(2), 72–87.

Gunawan, I. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: teori dan praktik. Bumi Aksara.

Hamid, H. S. H. (2019). Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Penerbit CV. Sarnu Untung.

Hamzah, M. F., & Muslim, M. (2018). Faktor-Faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak (studi empiris pada KPP Pratama Kabupaten Sidrap). Journal Of Institution And Sharia Finance, 1(1).

Handayani, S. W., & Susanti, L. (2018). Peran Pemerintah Daerah Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Nagan Raya. Jurnal Public Policy, 4(1).

Hardiansyah, H. (2013). Teori Pengetahuan Edmund Husserl. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 15(2), 226-236.

Hastjarjo, D. (2005). Sekilas tentang kesadaran (consciousness). Buletin Psikologi, 13(2), 79-90.

Kamayanti, A. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif Akuntansi: Pengantar Religiositas Keilmuan (Edisi Revisi). Penerbit Peneleh.

Muslich, M. (2008). Kekuasaan media massa mengonstruksi realitas. Jurnal Bahasa dan Seni, 36(2), 150-159.

Pasolo, M. R., Ermawati, Y., Sonjaya, Y., & Sumartono, S. (2023). Towards Optimal Taxes: Impact of Tax Extensification and Intensification on Individual Income Tax Receipts. Advances in Taxation Research, 1(2).

Putri, L. (2020). Pengaruh Pengetahuan Terhadap Kesadaran Mayarakat Membayar Zakat Perkebunan Sawit di Mekar Anugrah Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Ricoeur, P. (1971). Husserl: An analysis of his phenomenology. Philosophical Studies, 20, 310–312.

Rohmawati, A. N., & Rasmini, N. K. (2012). Pengaruh Kesadaran, Penyuluhan, Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi, 1(2), 1175-88.

Saifuddin, A. (2022). Psikologi Umum Dasar. Prenada Media.

Skinner, B. F. (1959). John Broadus Watson, behaviorist. Science, 129(3343), 197-198.

Smith, D. W. (1987). Husserl, Perception, and Temporal Awareness.

Sumanto, M. A. (2014). Pisikologi Umum. Media Pressindo.

Susanto, L. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi agresivitas pajak. Jurnal Ekonomi, 23(1), 10-19.

Sweetman, D., Badiee, M., & Creswell, J. W. (2010). Use of the transformative framework in mixed methods studies. Qualitative inquiry, 16(6), 441-454.

Widodo, A. (2007). Konstruktivisme dan Permbelajaran Sains.

Wulan, N. (2023). Pengaruh Terapi Spiritual Murotal Asmaul Husna Terhadap Tingkat Kesadaran Pasien Icu (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Juda Agung Semarang).

Yohana, N., & Always, B. (2016). Kostruksi Sosial Masyarakat Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Atas Realitas Bono (Doctoral dissertation, Riau University).

Yusanto, Y. (2020). Ragam Pendekatan Penelitian Kualitatif. Journal of scientific communication (jsc), 1(1).

Zahavi, D. (2003). Husserl’s phenomenology. Stanford University Press.

Downloads

Published

2024-01-01

How to Cite

Sonjaya, Y. (2024). Makna Kesadaran Perpajakan dalam Perspektif Fenomenologi. Owner : Riset Dan Jurnal Akuntansi, 8(1), 944-959. https://doi.org/10.33395/owner.v8i1.2149